JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Arif, pengusaha garmen asal Indonesia, terkait sengketa merek dengan Keen Inc., perusahaan asal Amerika Serikat.
Arif, pengusaha garmen yang berkantor di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang mengajukan permohonan PK ke MA karena keberatan atas putusan kasasi MA No. 556 K/Pdt.Sus-HKI/2016 pada 8 September 2016.
Dalam putusan kasasi itu, MA menyatakan bahwa Keen Inc. sebagai penggugat adalah pemakai pertama dan pemilik satu-satunya yang sah atas merek bernama Keen, dan merek itu adalah merek terkenal.
Keberatan atas putusan kasasi MA tersebut, Arif dalam berkas putusan PK yang diterima Bisnis disebutkan mengajukan permohonan PK ke MA pada 3 November 2017. Isi dari permohonan Arif, yakni memohon kepada MA agar membatalkan putusan kasasi MA No. 556 K/ Pdt.Sus-HKI/2016 jo Putusan Pengadilan N...