Sengketa Merek : MA Kabulkan PK Pengusaha Garmen

JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Arif, pengusaha garmen asal Indonesia, terkait sengketa merek dengan Keen Inc., perusahaan asal Amerika Serikat.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 19/02/2019

Data

JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Arif, pengusaha garmen asal Indonesia, terkait sengketa merek dengan Keen Inc., perusahaan asal Amerika Serikat.

Arif, pengusaha garmen yang berkantor di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang mengajukan permohonan PK ke MA karena keberatan atas putusan kasasi MA No. 556 K/Pdt.Sus-HKI/2016 pada 8 September 2016.

Dalam putusan kasasi itu, MA menyatakan bahwa Keen Inc. sebagai penggugat adalah pemakai pertama dan pemilik satu-satunya yang sah atas merek bernama Keen, dan merek itu adalah merek terkenal.

Keberatan atas putusan kasasi MA tersebut, Arif dalam berkas putusan PK yang diterima Bisnis disebutkan mengajukan permohonan PK ke MA pada 3 November 2017. Isi dari permohonan Arif, yakni memohon kepada MA agar membatalkan putusan kasasi MA No. 556 K/ Pdt.Sus-HKI/2016 jo Putusan Pengadilan N...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 02/05/2024