Sengketa Merek : MA Tolak PK Sarana Prima

JAKARTA – Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Sarana Prima Budaya Raya dalam sengketa merek JW melawan JW Holdings Corporation. Putusan MA itu sekaligus memperkuat posisi JW Holdings yang juga memiliki merek JW di Indonesia.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 11/02/2019

Data

JAKARTA – Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Sarana Prima Budaya Raya dalam sengketa merek JW melawan JW Holdings Corporation. Putusan MA itu sekaligus memperkuat posisi JW Holdings yang juga memiliki merek JW di Indonesia.

Putusan MA dengan No. 108 PK/Pdt. Sus-HKI/2018 tersebut menyatakan menolak permohonan PK dari perusahaan yang berkantor di Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat, dengan pertimbangan bukti baru yang disodorkan tidak dapat dijadikan alasan PK.

“Menolak PK dari pemohon dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan PK sebesar Rp10 juta,” kata Takdir Rahmadi sebagai ketua majelis hakim MA dari berkas MA dikutip Bisnis, Minggu (7/2).

Dalam penilaian MA, bukti baru (novum) yang tercantum di PK diajukan oleh Sarana Prima Budaya Baru dari nomor 1 sampai dengan nomor 21 tidak memen...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 07/05/2024