Bisnis, JAKARTA — Pengadilan menolak gugatan PT Novell Pharmaceutical Laboratories yang menggugat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Cq Komisi Banding Merek.
Dalam putusannya, majelis hakim menolak seluruh gugatan Novel Pharmaceutical Laboratories (penggugat) karena mengklaim bahwa perusahaan dengan nama Pil Merek Hati tidak mengandung persamaan pada pokoknya dengan merek HATI yang telah terdaftar di DJKI.
“Mengadili, menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ini,” kata majelis hakim Abdul Kohar yang dikutip Bisnis, Minggu (14/7).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, putusan tersebut ditetapkan oleh majelis hakim pada 22 Agustus 2018 lalu.
Saat dihubungi, Kuasa Hukum PT Novell Pharmaceutical Laboratories Raddy Raditya Djatnika menga...