Bisnis, JAKARTA — Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali perkara pajak yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak melawan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Perkara ini berkaitan dengan pengenaan pajak penghasilan (PPh) Badan terhadap LPS, yang bermula dari putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112126.15/2011/PP/M.
IIIB pada 24 Juli 2018, dan telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun, putusan pengadilan ketika itu adalah mengabulkan banding LPS dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00011/KEB/WPJ.19/2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 Nomor 00014/206/11/093/15.
Pengadilan kemudian memutuskan bahwa jumlah pajak yang harus dibayar adalah Rp215,1 miliar ditambah sanksi administrasi berdasarkan Pasal 13 ayat 2 UU KUP Rp103,2 miliar sehingga total PPh y...