Sengketa Pengalihan Piutang : Fireworks Gugat Bank CCB

JAKARTA — Fireworks Ventures ltd., perusahaan investasi yang berbadan hukum di British Virgin Island, mengajukan gugatan perdata terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 19/12/2018

Data

JAKARTA — Fireworks Ventures ltd., perusahaan investasi yang berbadan hukum di British Virgin Island, mengajukan gugatan perdata terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk.

Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara oleh Berman Sitompul dkk. selaku kuasa hukum Edy Nusantara (kuasa Fireworks di Indonesia).

Bank CCB dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengalihkan piutang atau hak tagih (cessie) senilai US$2 juta atas nama debitur PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang diklaim masih dimiliki bank tersebut kepada pengusaha Tomy Winata melalui akta bawah tangan tertanggal 12 Februari 2018.

Berman mengatakan Bank CCB sesungguhnya tidak punya hak atas klaim piutang terhadap PT GWP sejak Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengambilalih penanganan aset kredit macet PT GWP dari...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 07/06/2024