Bisnis, JAKARTA — Sebanyak 122 perkara ditetapkan masuk ke persidangan pemeriksaan saksi dan ahli terkait dengan sengketa hasil Pemilihan Legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi. Para pihak siap mengajukan bantahan untuk membuktikan dalil masing-masing.
Kepada pemohon, termohon, dan pihak terkait, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengirimkan pemberitahuan mengenai kuota saksi dan ahli yang dapat dihadirkan dalam tahap pembuktian.
Pemohon dan termohon dalam satu perkara sama-sama mendapatkan jatah tiga saksi dan seorang ahli, sedangkan pihak terkait dibatasi hanya seorang saksi dan seorang ahli.
Sidang pemeriksaan saksi dan ahli dari pemohon, termohon, dan pihak terkait akan berlangsung maraton sepanjang hari kerja dari 23—30 Juli 2019. Kepastian berlanjutnya perkara ke tahap pembuktian diketahui pada sidang dismissal, Senin (22/7).
Lewat putusan sela, ...