Sengketa Pileg 2019 : Rambe Kamarul Berbalik Jadi Tertuduh

Bisnis, JAKARTA — Politikus Partai Golkar Rambe Kamarul Zaman dituding balik oleh Komisi Pemilihan Umum sempat menikmati penggelembungan suara saat rekapitulasi Pileg 2019 di Daerah Pemilihan Sumatra Utara II.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 19/07/2019

Data

Bisnis, JAKARTA — Politikus Partai Golkar Rambe Kamarul Zaman dituding balik oleh Komisi Pemilihan Umum sempat menikmati penggelembungan suara saat rekapitulasi Pileg 2019 di Daerah Pemilihan Sumatra Utara II.

Pekan lalu, kuasa hukum Rambe dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) menuduh KPU telah mengurangi 2.009 suara calon anggota DPR tersebut di tiga kecamatan di Kabupaten Nias Barat. Akibat pengurangan itu, Rambe kalah suara dari sesama caleg Golkar di Dapil Sumut II, Lamhot Sinaga.

Penciutan suara didalilkan Rambe terjadi setelah KPU Kabupaten Nias Barat membuka kotak suara untuk menyandingkan hasil rekapitulasi kecamatan (formulir DAA1 dan DA1) dengan hasil pengitungan suara TPS (formulir C1) pada 5 Mei. Pembukaan kotak suara dinilai tidak sah sehingga Rambe mengajukan permohonan sengketa hasil Pileg 2019 ke MK.

Ali Nurdin, kuasa hukum KPU, menjamin pembuka...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 12/02/2024