JAKARTA — Mahkamah Konstitusi perlu memiliki keberanian memutus sengketa kepemimpinan di Dewan Perwakilan Daerah. Posisi Ketua DPD Oesman Sapta Odang cs. digugat oleh Gusti Kanjeng Ratu Hemas.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan bahwa lembaga tersebut harus mengambil keputusan soal sengketa kepemimpinan di internal Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sejauh ini, gugatan GKE Hemas masih diproses dan belum ada keputusan.
Menurutnya, GKR Hemas dan kawan-kawan memiliki legal standing karena masih menjadi pemimpin sah DPD berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Sementara itu, dia mengakui jabatan Oesman Sapta sebagai ketua DPD telah dibatalkan Mahkamah Agung melalui pembatalan tata tertib di DPD yang mengubah masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.
“MK harus kreatif dan bisa mengambil terobosan atas sengketa yang diaj...