Suatu petang pada pertengahan Januari 2019, sejawat saya di kantor mendapat kiriman siaran pers dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Iseng-iseng, dia bertanya kepada si pengirim rilis melalui aplikasi pesan Whatsapp berkaitan dengan pemakaian kata sertipikat yang selalu digunakan kementerian itu dalam setiap siaran pers yang dikirim, terutama berkaitan dengan persoalan pertanahan.
Pesan pun segera berbalas.
Gambar tangkapan layar berupa penjelasan dari Kementerian ATR/ BPN mengapa lembaga pemerintah itu menggunakan kata sertipikat daripada sertifikat meskipun di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata sertipikat merupakan bentuk tidak baku. Artinya, kata baku yang dipakai adalah sertifikat.
Kata sertifikat jelas-jelas berasal dari bahasa asing yang diserap ke dalam bahasa Indonesia.
Begini kalimat yang tertera dar...