JAKARTA — PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. diputus bersalah dalam perkara perbuatan melawan hukum yang dilayangkan oleh konsumennya B.R.A. Koosmariam Djatikusumo.
Yanuarius Viodeogo [email protected]
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan B.R.A. Koosmariam Djatikusumo, konsumen maskapai penerbangan pelat merah berkode GIAA itu, yang terkena siraman air teh panas dalam rute penerbangan Jakarta—Banyuwangi.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Marulak Purba menyatakan bahwa Garuda Indonesia telah terbukti bersalah karena tidak berhati-hati dalam memberikan pelayanan memberikan air minum bertemperatur panas kepada penumpangnya Koosmariam Djatikusumo selaku penggugat.
Kendati Garuda Indonesia berdalil bahwa pramugariny...