Realisasi penerimaan pajak yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan hingga November 2018 besarnya Rp1.136,6 triliun (Bisnis Indonesia, 7/12/2018).
Jika dibanding rencana setahun Rp1.424 triliun, berarti pencapaiannya 79,8%, sedangkan bila dibanding dengan outlook Rp1.350,9 triliun, pencapaiannya 84,1%.
Dengan jumlah realisasi tersebut berarti keku rangan penerimaan pajak hingga akhir 2018 adalah Rp287,4 triliun atau terhadap outlook Rp214,3 triliun. Pertanyaannya, akankah dapat dicapai kekurangan penerimaan tersebut? Tentu merupakan tantangan yang sangat berarti bagi DJP.
Pascaamnesti pajak tahun lalu, berbagai data harta Wajib Pajak (WP) telah masuk dalam administrasi DJP. Tindak lanjutnya dapat dilakukan dengan Permenkeu No. 118/2016 jo No. 165/2017 mengenai pelaksanaan UU Pengampunan Pajak. Selain itu, dapat juga dengan PP No.36/2017 ...