JAKARTA — Perubahan aturan tentang pangkalan data berpotensi meningkatkan efisiensi penyelenggaraan sistem kesehatan nasional.
Akademisi Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada Anis Fuad memperkirakan banyak institusi penyelenggara kesehatan akan beralih ke layanan komputasi awan setelah revisi Peraturan Pemerintah No. 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, termasuk BPJS Kesehatan.
Saat ini, seluruh data kesehatan di Tanah Air bertumpu di pangkalan data milik BPJS. Puskesmas, misalnya kini menggunakan Primary Care (P Care), begitu juga dengan klaim rumah sakit yang hingga saat ini dikirimkan ke pangkalan data milik BPJS.
Dengan demikian, volume data yang tersimpan di pangkalan data milik BPJS akan semakin bertambah sehingga besar kemungkinan lembaga tersebut akan mempertimbangkan untuk menyimpan...