Standar Informasi Tunggal : Pengelola Satu Data Segera Dibentuk

Bisnis, JAKARTA — Pemerintah dalam waktu dekat akan menetapkan instansi yang bertugas sebagai pengelola data tunggal pemerintah.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 25/07/2019

Data

Bisnis, JAKARTA — Pemerintah dalam waktu dekat akan menetapkan instansi yang bertugas sebagai pengelola data tunggal pemerintah.

Rahmad Fauzan [email protected]

Setelah Peraturan Presiden 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia disahkan dan berlaku pada 17 Juni 2019 lalu, struktur dan format baku data yang kini masih berada di instansi yang berbeda tidak lama lagi akan dikelola oleh beberapa instansi yang disebut sebagai Pembina Data Tingkat Pusat.

Pembina Data Tingkat Pusat, nantinya akan ditetapkan berdasarkan empat kriteria.

Pertama, badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik.

Kedua, pembina data keuangan dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Ketiga, data geospasial diisi oleh badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang inform...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 07/02/2024