Bisnis, JAKARTA — Pemerintah dalam waktu dekat akan menetapkan instansi yang bertugas sebagai pengelola data tunggal pemerintah.
Rahmad Fauzan [email protected]
Setelah Peraturan Presiden 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia disahkan dan berlaku pada 17 Juni 2019 lalu, struktur dan format baku data yang kini masih berada di instansi yang berbeda tidak lama lagi akan dikelola oleh beberapa instansi yang disebut sebagai Pembina Data Tingkat Pusat.
Pembina Data Tingkat Pusat, nantinya akan ditetapkan berdasarkan empat kriteria.
Pertama, badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik.
Kedua, pembina data keuangan dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Ketiga, data geospasial diisi oleh badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang inform...