Bisnis, JAKARTA — Pelaku usaha mendesak upaya khusus dari pemerintah dan penegak hukum untuk memperketat masuknya baja impor yang tak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Bidang Perindustrian Johnny Darmawan mengatakan kebutuhan baja nasional pada 2018 mencapai 14 juta ton, naik 6% dari 2017.
Namun pada 2018, impor baja tercatat mencapai 54% dari kebutuhan nasional.
Tingkat utilitas produsen baja terus menurun menyusul terus meningkatnya impor baja. Adanya impor baja non-SNI yang marak dikhawatirkan membuat kelangsungan industri baja dalam negeri terancam.
SNI dibuat tidak hanya kepada produsen, tetapi juga merupakan platform untuk persaingan bisnis yang adil.
“Kami meminta pemerintah dapat menerapkan kebijakan yang sepenuhnya mendukung penegakkan SNI,” katanya, Rabu (24/7).
Menurutnya, p...