Suap PLTU Riau 1 : Sidang Sofyan Basir Masuk Pokok Perkara

Bisnis, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan para petinggi untuk menjadi saksi perkara suap proyek kerja sama Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 15/07/2019

Data

Bisnis, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan para petinggi untuk menjadi saksi perkara suap proyek kerja sama Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1.

Sidang perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir itu memasuki agenda pokok perkara pada hari ini, Senin (15/7).

Persidangan dilanjut pada pemeriksaan para saksi lantaran permohonan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Sofyan Basir ditolak oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Jaksa KPK Lie Putra Setiawan mengatakan bahwa rencananya akan ada empat saksi yang akan dihadirkan pada hari ini.

Mereka adalah Direktur Utama PT Samantaka Batubara (anak usaha Blackgold Natural Resources Ltd) AM Rudi Herlambang dan Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Ba...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 14/02/2024