Bisnis, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan para petinggi untuk menjadi saksi perkara suap proyek kerja sama Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1.
Sidang perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir itu memasuki agenda pokok perkara pada hari ini, Senin (15/7).
Persidangan dilanjut pada pemeriksaan para saksi lantaran permohonan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Sofyan Basir ditolak oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Jaksa KPK Lie Putra Setiawan mengatakan bahwa rencananya akan ada empat saksi yang akan dihadirkan pada hari ini.
Mereka adalah Direktur Utama PT Samantaka Batubara (anak usaha Blackgold Natural Resources Ltd) AM Rudi Herlambang dan Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Ba...