JAKARTA — Kasus suap proses perizinan proyek hunian Meikarta di Kabupaten Bekasi segera memasuki tahap persidangan. Komisi Pemberantasan Korupsi mulai melakukan pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan.
Ada tiga berkas perkara yang siap dialihkan ke penuntutan yang semuanya berasal dari tersangka pemberi suap dari pihak Grup Lippo yakni milik Billy Sindoro, Henry Jasmen P. Sitohang selaku Konsultan Perizinan Proyek Meikarta, dan Taryudi, swasta.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa seluruh berkas perkara para tersangka itu sudah siap untuk dilimpahkan. Jaksa penuntut umum dari KPK segera menyusun memori penuntutan.
“Sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung,” ujarnya, Kamis (13/12).
Dalam kasus itu, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu sebagai pihak pemberi,...