Bisnis, JAKARTA — Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil telah dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak 20 September 2019.
Rizal telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/9).
Mantan politikus Partai Amanat Nasional itu diduga menerima suap sebesar Sin$100.000 dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo, yang juga jadi tersangka KPK.
Rizal diduga menerima suap untuk membantu perusahaan PT Minarta Dutahutama mendapat proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“Untuk kebutuhan penyidikan, KPK telah mengirim surat pelarangan ke luar negeri ke Imigrasi,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Rabu (25/9).
Selain Rizal, larangan ke luar negeri juga berlaku bagi terduga pemberi suap Kom...