JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan tetap mengambil alih pengelolaan air bersih dari pihak swasta meskipun Mahkamah Agung telah mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, Kemenkeu mengajukan PK atas Putusan MA No. 31K/Pdt/2017 tentang Penghentian Kebijakan Swastanisasi Air Minum di Provinsi DKI Jakarta dan PK tersebut dikabulkan oleh MA pada 30 November 2018.
“Minggu lalu, kami sudah rapim [rapat pimpinan] khusus soal itu dan sekarang dalam proses. Intinya, kami akan terus melaksanakan pengambilalihan kebijakan swastanisasi menjadi pemerintah. Munisipalisasi akan diteruskan,” katanya, Selasa (5/2).
Dia menuturkan, sudah menugaskan PAM Jaya untuk membahas hal tersebut lebih lanjut dengan pihak swasta, yaitu Aetra dan Palyja.
Menurutnya, dalam pembicaraan tahap awal, dua operator...