JAKARTA — Pemerintah menaikkan dana cadangan program jaminan kesehatan nasional (JKN) pada 2019 menjadi Rp9,49 triliun, dari alokasi 2018 sebesar Rp4,99 triliun.
Salah seorang pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah menjaga agar defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan selama ini.
Hal itu dilakukan melihat sepanjang tahun ini suntikan dana dilakukan hingga dua kali. Pada September 2018 pemerintah sudah menyuntikkan dana segar sebesar Rp4,9 triliun, dan akhir tahun ini kembali memberi bantuan sebesar Rp5,2 triliun guna menambal defisit BPJS Kesehatan.
Berdasarkan peraturan presiden (Perpres) No.129/2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019, pemerintah mencanangkan dana cadangan JKN sebesar Rp9,49 triliun. Keterangan te...