Limbah Non-B3 : Regulasi Ngadat, Bisnis Kertas Tersendat

Bisnis, JAKARTA — Belum diterbitkannya regulasi baru tentang impor limbah selain bahan berbahaya dan beracun (B3) menimbulkan ketidakpastian bagi pengusaha, khususnya para pelaku industri kertas.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 14/10/2019

Data

Bisnis, JAKARTA — Belum diterbitkannya regulasi baru tentang impor limbah selain bahan berbahaya dan beracun (B3) menimbulkan ketidakpastian bagi pengusaha, khususnya para pelaku industri kertas.

Yustinus Andri [email protected] 

Direktur Eksekutif Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia Liana Brastasida mengatakan hingga saat ini pengusaha tidak dilibatkan dalam pembahasan perubahan aturan impor limbah non-B3. Menurutnya, sejak pemerintah berupaya membatasi impor limbah non-B3, pelaku industri merasa waswas dalam mengimpor produk tersebut sehingga menganggu proses produksi.

“Beberapa dari anggota kami saat ini banyak yang menunda impor kertas bekas yang seharusnya menjadi salah satu bahan baku kami. Sampai saat ini belum ada aturan baru mengenai impor limbah non-B3, tetapi beberapa pihak pemerintah sudah sangat agresif mengendali...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 18/11/2023