JAKARTA — Aturan baru yang menertibkan perdagangan gula kristal rafinasi di dalam negeri dinilai tidak akan sepenuhnya menghilangkan potensi perembesan gula untuk industri ke pasar konsumsi.
Yustinus Andri [email protected]
Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.1/2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi.
Peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pada 11 Januari 2019 ini menggantikan ketentuan mengenai lelang gula kristal rafinasi (GKR), yang kehadirannya menuai polemik pada tahun lalu.
Beleid yang berlaku aktif mulai 21 Januari 2019 itu mengatur mengenai distribusi dan penjualan GKR untuk industri kecil menengah (IKM) dan industri besar.
Penjualan GKR untuk IKM diwajibkan melalui koperasi yang mendapat persetujuan dari Kementerian Koperas...