Menjerat korporasi sebagai subjek hukum pidana belum banyak dipraktikkan di Indonesia.
Farodlilah Muqoddam farodlilah.muqoddam@bisnis.com
Meskipun sejumlah undang-undang tindak pidana khusus telah mengakui bahwa korporasi dapat dijerat dengan hukum pidana, denda yang dijatuhkan sebagai bentuk hukuman pidana dinilai belum efektif memberikan efek jera.
Berangkat dari kondisi itu, Guru Besar Ilmu Hukum Sutan Remy Sjahdeini memutuskan untuk membahas kembali secara lebih mendalam mengenai pemindaan terhadap korporasi.
Buku berjudul “Ajaran Pemidanaan: Tindak Pidana Korporasi& Seluk Beluknya” ini merupakan pendalaman dari bukubuku karya Remy sebelumnya yang juga membahas mengenai tindak pidana korporasi.
Menurut Remy, undangu...