JAKARTA — Menjelang tutup buku, pemerintah menyiapkan langkah untuk mempercepat penyaluran dana alokasi khusus (DAK) fisik tahap III tahun 2018.
Salah satu bentuk percepatan itu dilakukan dengan menerbitkan surat imbauan kepada para pimpinan daerah baik dari tingkat provinsi, kota hingga kabupaten.
Direktur Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Putut Hari Satyaka dalam surat bernomor S-256/PK.2/2018 menyebutkan bahwa percepatan penyerapan DAK Fisik tahap III tersebut merupakan bagian dari pengejawantahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.112/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Transfer Daerah dan Dana Desa.
Percepatan sendiri perlu dilakukan, karena sampai dengan 3 Desember 2018, penyerapan DAK Fisik masih mencapai Rp48, triliun atau 78,5% dari pagu APBN 2018 senilai Rp62,4 triliun.
Selain penyerapan yang masih di bawah 80%, Kementerian Keua...