Tahun ini ekspor mobil dalam keadaan utuh dari Indonesia diproyeksi melesat lebih dari 50% menjadi 400.000 unit. Sejalan dengan itu, PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk. (IPCC) percaya diri kinerja perseroan akan lebih apik pada 2019.
Muhammad Ridwan [email protected]
Awal pekan ini, pemerintah memberlakukan penyederhanaan prosedur ekspor kendaraan bermotor dalam bentuk jadi (completely built up/CBU). Simplifikasi itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.1/BC/2019.
Penyesuaian beleid tersebut seca ra umum mengubah tiga ketentuan bagi pengekspor mobil dalam keada an utuh. Pertama, mobil utuh yang hendak diekspor dapat terlebih dahulu masuk ke dalam tempat pemuatan kawasan pabeanan, sebelum mengaju kan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Kedua, mobil utuh yang sudah berada di dalam kawasan pabeanan tidak lagi ...