UU JPH dan Dukungan Makroprudensial Bank Sentral

Menjelang 17 Oktober, hiruk-pikuk sertifikasi halal sebagai agenda Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) semakin menguat. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya yang bergerak pada industri makanan minuman (mamin), yang paling resah karena menjadi yang pertama dikenakan kewajiban.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 10/10/2019

Data

Menjelang 17 Oktober, hiruk-pikuk sertifikasi halal sebagai agenda Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) semakin menguat. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya yang bergerak pada industri makanan minuman (mamin), yang paling resah karena menjadi yang pertama dikenakan kewajiban.

Untuk itu, berlakunya UU JPH pada 17 Oktober dapat menjadi momentum bagi Bank Indonesia (BI) ke depan untuk mengarahkan kebijakan makroprudensial yang mendukung sektor industri halal. Meski pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dipandang belum siap melaksanakan UU JPH, amanat UU ini harus terus dilaksanakan. Hal tersebut mengingat potensi produk halal dalam memasuki pasar ekspor, sehingga dapat membantu memperbaiki defisit transaksi berjalan atau current account deficit (CAD).

Dalam ketidakpastian ekonomi global, produk halal memiliki peluang pasar...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 24/11/2023