BANDUNG — Finalisasi proyek Waduk Kuningan yang masuk dalam proyek strategis nasional atau PSN terhambat oleh urusan ganti rugi dan relokasi yang berpotensi melanggar aturan.
“Ada beberapa permasalahan yang terkait dengan bagian masyarakat, pindahnya ingin sekaligus satu desa,” ujar Sekretaris Daerah Jabar Iwa Karniwa seusai rapat Waduk Kuningan di Gedung Sate, Bandung, Selasa (29/1).
Menurutnya, perkembangan fisik bendungan yang menelan biaya Rp491 miliar itu mencapai 95,77% per akhir Januari.
Namun, pembebasan lahan di tujuh desa di Kecamatan Cibeureum, Kuningan, baru mencapai 141,79 hektare atau 80,88% dari target.
Dia menjelaskan, ada ratusan kepala keluarga di Desa Kawungsari yang tidak masuk dalam wilayah genangan ingin ikut dibebaskan bersama Rukun Tetangga lainnya. Jika warga di dua RT te...