JAKARTA — Produsen batu bara masih menyesuaikan penggunaan asuransi ekspor seiring dengan ketentuan kewajiban penggunaan asuransi nasional dalam proses pengapalan ke luar negeri.
Dalam petunjuk teknis Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan mengenai Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/2017 yang diterbitkan pada 16 Januari 2019, para eksportir batu bara dan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) wajib menggunakan asuransi nasional. Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 Februari 2019.
Sementara itu, implementasi kewajiban penggunaan angkutan laut nasional untuk produk yang sama masih dalam tahap penyusunan petunjuk teknis. Kebijakan wajib penggunaan angkutan laut nasional akan dilakukan mulai 1 Mei 2020.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan bahwa para eksportir batu bara masih melakukan penye...