Asuransi Nasional : Eksportir Batu Bara Diberi Tenggat 1 Bulan

JAKARTA — Produsen batu bara masih menyesuaikan penggunaan asuransi ekspor seiring dengan ketentuan kewajiban penggunaan asuransi nasional dalam proses pengapalan ke luar negeri.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 18/02/2019

Data

JAKARTA — Produsen batu bara masih menyesuaikan penggunaan asuransi ekspor seiring dengan ketentuan kewajiban penggunaan asuransi nasional dalam proses pengapalan ke luar negeri.

Dalam petunjuk teknis Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan mengenai Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/2017 yang diterbitkan pada 16 Januari 2019, para eksportir batu bara dan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) wajib menggunakan asuransi nasional. Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 Februari 2019.

Sementara itu, implementasi kewajiban penggunaan angkutan laut nasional untuk produk yang sama masih dalam tahap penyusunan petunjuk teknis. Kebijakan wajib penggunaan angkutan laut nasional akan dilakukan mulai 1 Mei 2020.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan bahwa para eksportir batu bara masih melakukan penye...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 02/05/2024