Wajib Bahasa Indonesia : Perubahan Nama Bisa Pengaruhi Branding

Bisnis, JAKARTA — Pengembang menyatakan penyesuaian nama proyek properti ke Bahasa Indonesia sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) No.63/2019, membutuhkan proses yang panjang dan mempengaruhi branding.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 10/10/2019

Data

Bisnis, JAKARTA — Pengembang menyatakan penyesuaian nama proyek properti ke Bahasa Indonesia sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) No.63/2019, membutuhkan proses yang panjang dan mempengaruhi branding.

Direktur PT Ciputra Development Tbk. Harun Hajadi mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih detail Perpres tersebut terlebih dahulu. “Kami akan pelajari dulu, karena sudah diterbitkan Perpresnya, maka kami harus menyesuaikan,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (9/10).

Harun mengatakan demikian menanggapi keluarnya Perpres Nomor 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia ditetapkan pada tanggal 30 September 2019 di Jakarta oleh Presiden Joko Widodo.

Salah satu pasal dalam Perpres itu mengatur bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama bangunan, gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dim...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 22/11/2023