Bisnis, JAKARTA — Pengembang menyatakan penyesuaian nama proyek properti ke Bahasa Indonesia sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) No.63/2019, membutuhkan proses yang panjang dan mempengaruhi branding.
Direktur PT Ciputra Development Tbk. Harun Hajadi mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih detail Perpres tersebut terlebih dahulu. “Kami akan pelajari dulu, karena sudah diterbitkan Perpresnya, maka kami harus menyesuaikan,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (9/10).
Harun mengatakan demikian menanggapi keluarnya Perpres Nomor 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia ditetapkan pada tanggal 30 September 2019 di Jakarta oleh Presiden Joko Widodo.
Salah satu pasal dalam Perpres itu mengatur bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama bangunan, gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dim...