Wajib Pajak : Tingkat Kepatuhan Korporasi Rendah

Bisnis, JAKARTA — Tuntutan untuk memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) korporasi dari 25% menjadi 20% hingga tax amnesty jilid kedua bertolak belakang dengan kepatuhan formal wajib pajak korporasi yang masih rendah.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 05/08/2019

Data

Bisnis, JAKARTA — Tuntutan untuk memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) korporasi dari 25% menjadi 20% hingga tax amnesty jilid kedua bertolak belakang dengan kepatuhan formal wajib pajak korporasi yang masih rendah.

Edi Suwiknyo [email protected]

Data Ditjen Pajak sampai Juli 2019 menunjukkan, realisasi kepatuhan formal wajib pajak (WP) Korporasi masih berada di bawah 60% atau tepatnya sebesar 57,28% dari WP badan yang wajib lapor SPT.

Secara rasio, jumlah tersebut relatif stagnan dibandingkan dengan tahun lalu pada angka 58% atau justru lebih rendah dibandingkan dengan 2017 yang tembus ke angka 65%.

Adapun secara umum, realisasi kepatuhan formal wajib pajak baik badan maupun orang kaya juga masih belum sesuai dengan ekspektasi.

Pasalnya, dengan target kepatuhan sebanyak 85% atau ...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 02/02/2024