Bisnis, JAKARTA — Tuntutan untuk memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) korporasi dari 25% menjadi 20% hingga tax amnesty jilid kedua bertolak belakang dengan kepatuhan formal wajib pajak korporasi yang masih rendah.
Edi Suwiknyo [email protected]
Data Ditjen Pajak sampai Juli 2019 menunjukkan, realisasi kepatuhan formal wajib pajak (WP) Korporasi masih berada di bawah 60% atau tepatnya sebesar 57,28% dari WP badan yang wajib lapor SPT.
Secara rasio, jumlah tersebut relatif stagnan dibandingkan dengan tahun lalu pada angka 58% atau justru lebih rendah dibandingkan dengan 2017 yang tembus ke angka 65%.
Adapun secara umum, realisasi kepatuhan formal wajib pajak baik badan maupun orang kaya juga masih belum sesuai dengan ekspektasi.
Pasalnya, dengan target kepatuhan sebanyak 85% atau ...