Bisnis, JAKARTA — Intensitas penangkapan kapal ikan asing yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia oleh kapal pengawas perikanan Indonesia terus meningkat.
Sebanyak enam unit kapal ikan asing yang terdiri atas 4 unit kapal perikanan berbendera Vietnam dan 2 unit kapal berbendera Malaysia dilaporkan ditangkap oleh dua kapal patrol Kementerian Kelautan dan Perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna dan ZEEI Selat Malaka, Selasa (9/4).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Agus Suherman mengungkapkan, enam kapal perikanan asing tersebut ditangkap tanpa dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia serta menggunakan alat tangkap yang dilarang, yaitu pukat harimau (trawl).
"KP [kapal patrol] Hiu Macan 01 yang dinakhodai Kapten Samson melakukan penangkapa...