Profil Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berdiri pada 8 Maret 2019. Organisasi ini dibentuk sebagai wadah perusahaan Fintech P2P Lending di Indonesia.

Shilvina Widi

Jun 7, 2022 - 9:00 AM

Profile Organisasi

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berdiri pada 8 Maret 2019. Organisasi ini adalah tempat untuk mewadahi para perusahan di bidang teknologi finansial (fintech) peer to peer (P2P) lending di Indonesia. 

AFPI secara resmi ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi penyelenggara layanan pinjam-meminjam uang secara daring di Indonesia berlandaskan dasar hukum surat No. S-5/D.05/2019. Organisasi ini telah memiliki 144 anggota yang merupakan perusahaan fintech P2P lending secara resmi terdaftar di OJK.

Organisasi ini dibentuk dengan tujuan memberikan perlindungan secara hukum untuk para pengguna layanan pinjam-meminjam uang secara daring di Indonesia. Hal ini termasuk pada peminjam maupun bagi perusahaan pemberi pinjaman.


Tugas

1. Penghubung Antar-Lembaga

Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags

Copyright © 2024 - DataIndonesia.id