Apa itu Inbreng Saham?

Pemerintah resmi mengalihkan kepemilikan sebagian besar saham di 13 emiten BUMN ke PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero). Hal ini dilakukan dengan mekanisme inbreng. Lantas apa itu inbreng? Artikel ini membahas mengenai definisi dan dasar hukum inbreng. Berikut ulasannya,

25 Mar 2025 - 09.00Data
Apa itu Inbreng Saham?

(Sumber Foto Ilustrasi: JIBI-Arief Hermawan P)

Pemerintah resmi mengalihkan kepemilikan sebagian besar saham di 13 emiten BUMN ke PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI. Langkah ini dilakukan melalui skema inbreng saham dalam rangka pembentukan Holding Operasional Danantara.

Sebanyak 13 BUMN yang sahamnya dialihkan adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN). 

Selain itu, terdapat PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA), PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI), dan PT PP (Persero) Tbk. (PTPP).

Kemudian ada PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. (SMGR), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM), PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA), dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS).

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), inbreng merupakan penyetoran modal dalam bentuk non-tunai yang dapat berupa aset berwujud maupun tidak berwujud. 

Skema ini memungkinkan pemegang saham menyetorkan modal dalam bentuk aset seperti tanah, bangunan, mesin, atau hak kekayaan intelektual sebagai pengganti setoran tunai.

Dalam konteks pengalihan saham 13 BUMN ke BKI, inbreng saham dilakukan sebagai bagian dari restrukturisasi kepemilikan guna mendukung pembentukan holding

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2020 yang kemudian diperbarui melalui PMK Nomor 172 Tahun 2023, inbreng didefinisikan sebagai transaksi pengalihan harta selain kas kepada perseroan atau badan hukum lain sebagai imbalan atas saham atau penyertaan modal.

Dari perspektif pasar modal, inbreng saham tergolong sebagai transaksi afiliasi, namun tidak termasuk transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 42/2020. Selain itu, skema ini tidak berdampak terhadap kelangsungan usaha perseroan penerima inbreng.

Melalui mekanisme ini, kepemilikan saham mayoritas 13 BUMN tetap berada dalam kendali Negara Republik Indonesia. Kendali tersebut dilakukan baik secara langsung melalui kepemilikan saham Seri A Dwiwarna maupun secara tidak langsung melalui BKI sebagai holding operasional, yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

(Baca: Data Jumlah Pengalihan Saham Negara di Sejumlah Emiten BUMN ke Holding Operasional Danantara)

Sumber : Berbagai Sumber

Update Data lainnya di WA Channel



Editor Artikel Data Indonesia
Nilai keakuratan & kelengkapan data di artikel
Kurang
Baik
Terpopuler