Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2025

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menggelar program Mudik Gratis Lebaran 2025. Tahun ini, Kemenhub menyediakan total kuota sebanyak 21.536 penumpang untuk angkutan jalan dan 300 unit.

11 Mar 2025 - 07.25Data
Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2025

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menggelar program Mudik Gratis Lebaran 2025. Foto ilustrasi mudik./(Sumber foto: JIBI/Bisnis/Himawan L Nugraha)

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menggelar program Mudik Gratis Lebaran 2025 bagi masyarakat yang ingin pulang kampung tanpa biaya transportasi. Program ini diadakan dalam rangka mengurangi kepadatan kendaraan pribadi di jalan raya saat musim mudik, sekaligus meningkatkan keselamatan para pemudik.

Tahun ini, Kemenhub menyediakan total kuota sebanyak 21.536 penumpang untuk angkutan jalan dan 300 unit sepeda motor bagi pemudik yang ingin membawa kendaraannya. Program ini mencakup 31 kota tujuan arus mudik, sembilan kota asal arus balik, serta lima kota yang melayani arus mudik dan balik dengan sepeda motor.

Pendaftaran dibuka secara online mulai 10 Maret pukul 16.00 WIB hingga 23 Maret 2025. Namun, perlu dicatat bahwa kuota akan dibuka bertahap setiap hari pada pukul 08.00 WIB dan akan ditutup jika sudah penuh. Oleh karena itu, masyarakat yang berminat diimbau untuk segera mendaftar agar tidak kehabisan kuota.

Selain itu, bagi pemudik yang ingin menggunakan moda transportasi laut, Mudik Gratis Kapal Laut juga tersedia. Pendaftaran untuk angkutan laut dimulai pada 11 Maret 2025, dan dilakukan langsung melalui operator kapal di masing-masing wilayah.

Lantas, bagaimana cara mendaftar Mudik Gratis 2025? Simak langkah-langkahnya berikut ini.

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran

  • Pendaftaran hanya dilakukan secara online melalui situs Kemenhub, yakni https://nusantara.kemenhub.go.id/.
  • Satu akun dapat mendaftarkan maksimal tiga anggota keluarga (total empat peserta dalam satu akun).
  • Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah (KTP dan KK bagi yang membawa anak).
  • Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik dan satu terminal keberangkatan.
  • Registrasi ulang harus dilakukan dalam waktu H+3 setelah mendaftar di posko yang telah ditentukan.
  • Jika tidak melakukan registrasi ulang dalam waktu H+3, pendaftaran akan otomatis dibatalkan dan tidak dapat mendaftar ulang.
  • Peserta harus dalam kondisi sehat pada saat keberangkatan.
  • Peserta wajib datang minimal 1 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Lokasi Posko Registrasi Ulang

Bagi yang telah berhasil mendaftar, validasi tiket dapat dilakukan di lokasi berikut:

  • Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta
  • GOR Bulungan Blok M, Jakarta
  • Terminal Jatijajar, Depok
  • Terminal Kayuringin, Bekasi
  • Terminal Pondok Cabe, Tangerang Selatan
  • Kantor Dishub Kota Tangerang

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Sepeda Motor

  • Pendaftaran hanya secara online.
  • Peserta dapat mendaftarkan sepeda motor, bila sudah terdaftar sebagai penumpang mudik dan kota tujuan peserta terdapat kuota mudik sepeda motor.
  • Peserta yang telah terdaftar mudik dengan sepeda motor wajib membawa kelengkapan surat kendaraan pada saat menyerahkan sepeda motor sesuai dengan tanggal dan jam yang telah ditentukan.
  • Peserta wajib menunjukkan tiket penyerahan sepeda motor dan surat-surat kendaraan pada saat mengambil sepeda motor di kota tujuan.

Syarat dan Ketentuan Penumpang Arus Balik

  • Peserta yang mengikuti arus balik merupakan peserta yang sudah terdaftar pada arus mudik.
  • Peserta wajib membawa kelengkapan data diri pada saat registrasi ulang.
  • Bagi peserta yang balik dengan sepeda motor, wajib membawa kelengkapan surat kendaraan.
  • Peserta melakukan registrasi ulang mulai H-2 sebelum tanggal keberangkatan.
  • Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik/balik.
  • Peserta wajib datang minimal 1 jam sebelum jam keberangkatan.

Cara Daftar Mudik Gratis Kapal Laut

  • Bagi pemudik yang ingin menggunakan kapal laut, berikut langkah-langkah pendaftarannya:
  • Mengecek rute kapal yang tersedia di melalui https://nusantara.kemenhub.go.id/.
  • Pendaftaran dibuka mulai 11 Maret 2025, dilakukan dengan menghubungi operator kapal di masing-masing wilayah.
  • Siapkan dokumen kependudukan (KTP dan KK jika membawa anak).
  • Operator kapal akan melakukan verifikasi NIK melalui sistem terpadu Kemenhub.
  • Setelah mendapatkan tiket, pemudik bisa langsung datang ke pelabuhan sesuai jadwal keberangkatan kapal.

(Baca: Hasil Survei Rencana Mudik dan Berlibur Masyarakat saat Ramadan dan Idulfitri 2025)

Sumber : Website Resmi Instansi

Update Data lainnya di WA Channel



Editor Artikel Data Indonesia
Nilai keakuratan & kelengkapan data di artikel
Kurang
Baik
Terpopuler