Cara Perpanjang STNK Online Beserta Syaratnya

Di era digital ini, masyarakat bisa memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK secara daring (online). Prosesnya tak hanya menghemat waktu, melainkan juga mengurangi antrean panjang di Kantor Samsat.

Ridha Kusuma Perdana

10 Jun 2024 - 15.24

Data

Di era digital ini, masyarakat bisa memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK secara daring (online). Prosesnya tak hanya menghemat waktu, melainkan juga mengurangi antrean panjang di Kantor Samsat. Selain itu, perpanjangan STNK online juga mengurangi praktik percaloan yang masih kerap terjadi. 

Hal pertama yang dapat dilakukan untuk melakukan perpanjangan STNK online, yakni mengunduh aplikasi Signal. Melansir dari laman resmi Samsatdigital.id pada Senin (10/6), aplikasi Signal merupakan pelayanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Sistem pada aplikasi ini memungkinkan verifikasi identitas pemilik kendaraan bermotor dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data KTP elektronik di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Setidaknya terdapat empat langkah dalam melakukan perpanjangan STNK online lewat aplikasi Signal, di antaranya mulai dari registrasi, mendaftarkan kendaraan bermotor, pendaftaran pengesahan STNK, hingga pembayaran. 

Berikut panduan lengkap cara melakukan perpanjangan STNK online seperti dilansir dari laman resmi Samsatdigital.id

1. Registrasi Aplikasi Signal

  • Buka aplikasi Signal.
  • Pilih link "Daftar di Sini".
  • Masukkan nomor telepon Anda yang aktif.
  • Pilih tombol "Kirim Kode OTP".
  • Masukkan kode OTP yang dikirim.
  • Masukkan kata sandi.
  • Masukkan ulang kata sandi.
  • Pilih tombol lanjut.
  • Proses selesai.

2. Mendaftarkan Kendaraan Bermotor

  • Pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor".
  • Klik tombol "Tambah Data Kendaraan Bermotor".
  • Pilih Pemilik Kendaraan.
  • Masukkan NIK dan unggah foto KTP pemilik kendaraan bermotor.
  • Masukkan NRKB dan klik lanjut.
  • Akan muncul notifikasi "Kendaraan Bermotor Berhasil Ditambahkan".

3. Pendaftaran Pengesahan STNK

  • Pilih menu "Pendaftaran Pengesahan".
  • Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan.
  • Muncul informasi "SKK Pembayaran dan SWDKLLJ".
  • Slide tombol "Kirim Dokumen TBPKP", klik lanjut.
  • Masukkan "Alamat Pengiriman", klik lanjut.
  • Rekap biaya akan muncul pada layar telepon, klik lanjut.
  • Muncul notifikasi "Lanjut Proses Pembayaran".

4. Pembayaran

  • Klik notifikasi "Lanjut Proses Pembayaran".
  • Generate "Kode Bayar", klik lanjut.
  • Pilih salah satu bank, klik lanjut.
  • Tampil "Cara Pembayaran", klik lanjut.
  • Selesai, silakan lakukan pembayaran.

Adapun setelah pembayaran terverifikasi oleh bank, dokumen akan dikirim Kantor Samsat ke alamat penerima dalam waktu 1-3 hari kerja. Kantor Samsat bekerja sama dengan Pos Indonesia dalam mengirimkan dokumen tersebut. Namun, pemilik kendaraan bermotor juga dapat mengambil dokumen secara langsung ke Kantor Samsat jika STNK tidak ingin dikirim ke alamat pemilik.

Sementara itu, dilansir dari Bisnis.com pada Senin (10/6), berikut ini ialah syarat dokumen untuk melakukan perpanjangan STNK online:

1. Perpanjang STNK Tahunan

  • Surat tanda nomor kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
  • Buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  • Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

2. Perpanjang STNK 5 Tahunan

  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • KTP asli dan fotokopi.
  • Melakukan cek fisik kendaraan.

(Baca: PMK No 9/2024 Tentang Pajak Penjualan dan/ Penyerahan Barang Kena Pajak Kendaraan Bermotor Listrik)

Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags