Sehubungan dengan libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah pada 28 Maret-7 April 2025, penerapan sistem ganjil genap (gage) di kawasan Jakarta ditiadakan. Hal itu sebagaimana diinformasikan melalui laman Instagram resmi Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, @dishubdkijakarta.
"Sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, ketentuan ganjil genap pada 28 Maret-7 April 2025 ditiadakan," tulis akun @dishubdkijakarta seperti dikutip DataIndonesia.id pada Selasa (25/3).
Peniadaan sistem ganjil genap ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3), yang menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dinas Perhubungan juga mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas, menjaga keselamatan, dan membagikan informasi ini kepada keluarga maupun teman.
Adapun umumnya, aturan ganjil genap tetap berlaku sesuai ketentuan yang ada pada Senin-Jumat. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi laman resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta atau akun media sosial instansi tersebut.
(Baca: Hasil Survei Deretan Moda Transportasi Pilihan Masyarakat Saat Libur Lebaran 2025)