DPR Resmi Sahkan RUU KIA Jadi Undang-Undang, Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan

DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada Selasa (4/6). Terdapat beberapa poin penting yang disetujui anggota dewan dalam RUU itu, salah satunya pekerja dapat cuti melahirkan hingga 6 bulan.

Ridha Kusuma Perdana

5 Jun 2024 - 09.02

Data

DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) dalam Rapat Paripurna DPR Ke-19 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 menjadi Undang-Undang pada Selasa (4/6). Pada sidang yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta Pusat itu, Ketua DPR Puan Maharani mengetukkan palu menandai pengesahaan RUU itu menjadi UU.

"Apakah Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang? Setuju, ya," ujar Puan diikuti ketukan palu, seperti dilansir dari Bisnis.com, Selasa (4/6).

Adapun Wakil Ketua DPR Komisi VIII Diah Pitaloka dari Fraksi PDIP mengatakan, terdapat beberapa poin penting yang disetujui anggota dewan dalam RUU itu. Pertama, perubahan judul RUU, yakni dari RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Kehidupan.

Kedua, penetapan definisi anak umum dan definisi anak pada 1.000 hari kehidupan. Definisi anak secara umum dapat merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak, sedangkan definisi anak pada 1.000 hari pertama kehidupan ialah kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan berusia dua tahun.

Ketiga, perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan, yakni paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya apabila ada kondisi khusus dengan bukti surat keterangan dokter. Dengan demikian, ibu pekerja bisa mendapatkan cuti paling lama 6 bulan, atau 3 bulan lebih lama daripada aturan sebelumnya.

Ibu pekerja yang melaksanakan cuti melahirkan juga tidak boleh diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap mendapatkan gaji. Dalam aturan itu, disebutkan ibu pekerja yang melaksanakan cuti melahirkan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk 4 bulan pertama, serta 75% dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

Keempat, pengaturan mengenai cuti bagi suami yang mendampingi istri dalam masa persalinan. Dalam RUU tersebut, masa cuti bagi suami ialah 2 hari dan terdapat 3 hari tambahan atau sesuai dengan kesepakatan perusahaan/pemberi kerja. Aturan cuti 2 hari juga berlaku bagi suami apabila istri mengalami keguguran.

Kelima, perumusan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase 1.000 hari pertama kehidupan kehidupan. Kemudian, ada pula perumusan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, mulai dari perencanaan monitoring dan evaluasi.

Terakhir, yakni terkait pemberian jaminan pada semua ibu dalam keadaan apapun. Di antaranya ibu berhadapan dengan hukum, ibu di lembaga pemasyarakatan, di penampungan, dalam situasi konflik dan bencana, ibu tunggal korban kekerasan, ibu dengan HIV/AIDS, ibu di daerah tertinggal terdepan dan terluar, dan/atau ibu dengan gangguan jiwa, serta ibu penyandang disabilitas.

(Baca: Rata-rata Ibu Hamil Pertama di Usia 21,57 Tahun pada 2022)

Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags