Pemerintah telah menetapkan jadwal libur sekolah selama Ramadan dan Idulfitri 1446 Hijriah. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2025, Nomor 9 Tahun 2025, dan Nomor 400.6/1432.A/SJ.
Menurut SEB tersebut, terdapat dua skema libur yang ditetapkan pemerintah, yakni libur dengan pembelajaran mandiri dan libur tanpa pembelajaran mandiri. Kemudian, termuat juga libur Idufitri 2025 yang juga meniadakan pembelajaran mandiri.
Dalam aturan itu, pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga dijadwalkan berlangsung selama 5 hari, yakni pada 27 dan 28 Februari 2025. Selanjutnya, siswa kembali belajar mandiri pada 3, 4, dan 5 Maret 2025.
Setelah itu, siswa dijadwalkan melakukan kegiatan belajar di sekolah yang berlangsung pada 6-20 Maret 2025 atau selama 15 hari. Setelahnya, siswa memasuki libur bersama Idulfitri 1446 H, yaitu pada 21-28 Maret 2025 dan 2-8 April 2025 atau berlangsung selama 15 hari.
Kemudian, pembelajaran di sekolah baru akan kembali dimulai pada 9 April 2025. Adapun ketentuan ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan di Indonesia sesuai dengan edaran pemerintah tersebut, yakni Kemendikdasmen, Kemenang, dan Kemendagri.
Berikut jadwal libur sekolah selama Ramadan dan Idulfitri 2025:
- Pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga: 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025
- Pembelajaran di sekolah: 6-20 Maret 2025
- Libur bersama Idulfitri 1446 H/ 2025 M: 21-28 Maret dan 2-8 April 2025
- Pembelajaran di sekolah kembali dimulai: 9 April 2025
(Baca: Data Jumlah Sekolah di Indonesia Menurut Jenjang Pendidikan pada Tahun Ajaran 2024/2025)