Mengenal KRIS, Pengganti Kelas I, II, dan III BPJS Kesehatan

Pemerintah memutuskan untuk menghapus kelas I, II, dan III BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan kelas rawat inap standar atau KRIS secara bertahap mulai tahun ini.

Ridha Kusuma Perdana

15 Mei 2024 - 16.51

Data

Pemerintah memutuskan untuk menghapus kelas I, II, dan III BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan kelas rawat inap standar atau KRIS secara bertahap mulai tahun ini. Lewat layanan KRIS ini, peserta BPJS Kesehatan dari setiap golongan akan mendapatkan layanan rawat inap dan fasilitas yang sama dari rumah sakit, baik medis maupun nonmedis. 

Adapun penghapusan kelas tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Rabu (8/5). Dalam Pasal 103B, disebutkan bahwa KRIS dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada 30 Juni 2025. Sebelum itu, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit.

Sebelumnya, dilansir dari Perpres No 64 Tahun 2020, diketahui bahwa BPJS Kesehatan membagi kelas menjadi tiga kelas, yakni I, II, dan III. Semua kelas mendapatkan pelayanan yang sama untuk pelayanan medis. Namun, BPJS membedakan fasilitas rawat inap dan fasilitas nonmedis untuk tiap-tiap kelas. Setiap kelas juga diharuskan membayar jumlah iuran yang berbeda-beda.

Berikut perincian iuran dan fasilitas rawat inap berdasarkan kelas BPJS Kesehatan:

1. Kelas I (Iuran Rp150.000/Bulan)

  • Ruang rawat inap kapasitas 2-4 orang.
  • Memilih dokter spesialis.
  • Memperoleh fasilitas TV, lemari es, dan AC.

2. Kelas II (Iuran Rp100.000/Bulan)

  • Ruang rawat inap kapasitas 3-5 orang.
  • Memilih dokter spesialis.
  • Memperoleh fasilitas TV dan AC.

3. Kelas III (Iuran Rp35.000/Bulan)

  • Ruang rawat inap kapasitas 4-6 orang.
  • Memperoleh dokter umum dan spesialis (jika ditetapkan instansi kesehatan).

Sementara itu, pada layanan KRIS, setiap peserta akan mendapatkan fasilitas yang sama dengan 12 kriteria fasilitas. Namun, jumlah besaran iuran masih belum ditetapkan pemerintah. Penetapan iuran paling lambat dilakukan pada 1 Juli 2025. Sebelum itu, peserta BPJS Kesehatan membayar iuran sesuai dengan kelas masing-masing.  

Dilansir dari Perpres Nomor 59 Tahun 2024, berikut perincian 12 kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap KRIS:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi
  2. Ventilasi udara
  3. Pencahayaan ruangan
  4. Kelengkapan tempat tidur
  5. Nakas per tempat tidur
  6. Temperatur ruangan
  7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi
  8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
  9. Tirat/partisi antar tempat tidur
  10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
  11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
  12. Outlet oksigen

(Baca: Perpres No 59/2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres No 82/2018 Terkait Jaminan Kesehatan)

Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags