MK Juga Tolak Permohonan Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Paslon 03 Ganjar-Mahfud

Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak permohonan sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

Theresia Gracia Simbolon

Apr 22, 2024 - 3:54 PM

Data

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

Hal ini sebagaimana dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo dalam pengucapan putusan Sidang Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024, pada Senin (22/4) di ruang sidang MK.

Keputusan ini dibacakan usai MK menolak seluruh permohonan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan beserta Muhaimin Iskandar. Adapun, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md juga terlihat hadir dalam pengucapan putusan tersebut.

"Berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor...

Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags