OJK Luncurkan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI), Apa Bedanya dengan Green Taxonomy?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) pada Selasa (20/2). Berikut penjelasan lengkap dan perbedaannya dengan Taksonomi Hijau Indonesia Edisi 1.0 (The Indonesia Green Taxonomy Edition 1.0).

21 Feb 2024 - 05.13Data
OJK Luncurkan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI), Apa Bedanya dengan Green Taxonomy?

OJK menerbitkan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI)./(Sumber Foto: European Commission)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) dalam dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) yang digelar Selasa (20/2). Adapun TKBI merupakan transformasi dari Taksonomi Hijau Indonesia Edisi 1.0 (The Indonesia Green Taxonomy Edition 1.0) yang telah diterbitkan lebih dulu.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan penerbitan tersebut merupakan respon dari dinamika dan perkembangan keuangan berkelanjutan nasional dan internasional serta menjawab berbagai tantangan penanganan dan pembiayaan perubahan iklim, implementasi transisi menuju net zero emission (NZE), serta upaya mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs).

Lebih lanjut Mahendra menyebutkan bahwa TKBI berbeda dengan Taksonomi Hijau. Menurutnya, fokus utama Taksonomi Hijau semata-mata kepada aspek upaya untuk mengurangi emisi karbon. Selain itu, dalam Green Taxonomy membagi seluruh industri ke dalam klasifikasi yang dikelompokkan seperti warna pada lampu lalu lintas yakni merah, kuning, dan hijau.

“Kalau dalam TKBI, kita melihatnya secara lebih komprehensif. Melihat prioritas terkait dengan pengurangan emisi karbon itu, dalam konteks yang lebih luas. Bagian dari lingkungan hidup, tetapi juga secara berimbang memperhatikan aspek kemajuan sosial dan pembangunan ekonomi. Jadi tiga pilar pembangunan berkelanjutan itu yang menjadi fokus TKBI,” ujarnya dalam konferensi pers yang dipantau secara daring, Rabu (21/2).

(Baca: Data 8 Negara dengan Investasi Transisi Energi Terbesar di Dunia pada 2023)

Mahendra juga menyebutkan bahwa TKBI akan diterbitkan dalam beberapa tahap. Untuk tahap pertama atau yang kemarin diluncurkan, fokusnya tertuju pada aspek transisi energi menuju penghapusan emisi karbon atau net zero emission.

Sementara tahap-tahap selanjutnya akan disesuaikan dnegan kesiapan kebijakan dan sektor di industri terkait. Misalnya untuk sektor transportasi, sektor industri, sektor kehutanan, dan tata lahan. Penerbitan secara bertahap itu dilakukan lantaran untuk meluncurkan sebuah taksonomi diperlukan ekosistem yang lengkap.

“Jadi bukan hanya dari aspek keuangan, tetapi juga aspek sektoralnya. Dari kebijakan-kebijakan yang mendukung terhadap langkah net zero emission itu tadi. Tentu kita akan merespon dengan penerbitan taksonomi-taksonomi yang terkait dengan sektor-sektor itu nanti pada gilirannya.”

Lebih lanjut Mahendra menyebutkan bahwa selain bagian yang mempriorotaskan transisi energi menuju net zero emission, TKBI yang diluncukan kemarin juga menyoroti mengenai critcal minerals. Hal itu lantaran critical minerals dianggap sebagai pendukung utama dari keberhasilan transisi energi itu sendiri,

“Untuk kelompok yang terkait dengan pembangkit energi, yang sudah dalam transisi menuju lebih rendah emisi karbon, apabila itu dilakukan dan dalam pemenuhannya juga sesuai dengan kriteria untuk pembangunan kemajuan sosial dan ekonomi akan diberi warna hijau. Sedangkan sumber daya critical diklasifikasikan ke dalam kelompok transisi. Tidak hijau, tetapi dia mendukung berkembangnya dan tercapainya target net zero emission dari sektor energi. Jadi ini merupakan salah satu sektor paling penting untuk menjamin keberhasilan secara global termasuk Indonesia, menuju net zero emission,” jelasnya.

(Baca: Daftar 8 Negara dengan Kinerja Ekonomi Hijau Terbaik di Dunia pada 2022)

Acuan Penyusunan TKBI

Sementara itu, berdasarkan keterangan resmi, OJK menjelaskan bahwa TKBI disusun dengan menekankan pada prinsip scientific and credible, interoperable dan mendukung kepentingan nasional, serta inklusif.

Adapun untuk kerangka, elemen, dan kriteria TKBI mengacu pada Asean Taxonomy for Sustainable Finance dan kebijakan nasional sebagai referensi utamanya, dengan mengadopsi empat tujuan lingkungan yaitu EO1-Climate Change Mitigation, EO2-Climate Change Adaptation, EO3-Protection of Healthy Ecosystems and Biodiversity, dan EO4-Resource Resilience and the Transition to a Circular Economy.

Selain itu TKBI juga mengadopsi tiga kriteria esensial yaitu EC1-Do No Significant Harm, EC2-Remedial Measure to Transition, dan EC3-Social Aspect. Lebih lanjut, terdapat dua pendekatan dalam penilaian aktivitas yaitu Technical Screening Criteria (TSC) untuk segmen korporasi/non-UMKM dan Sector Agnostic Decision Tree (SDT) untuk segmen UMKM.

Hasil akhir dari proses penilaian TKBI adalah aktivitas diklasifikasikan menjadi Hijau atau Transisi. Apabila tidak memenuhi kedua klasifikasi tersebut, maka aktivitas dinilai Tidak Memenuhi Klasifikasi. Lebih lanjut, ruang lingkup TKBI tersebut mencakup NDC related sector serta perubahannya.

Sebagaimana dijelaskan oleh Mahendra, berdasarkan Enhanced NDC Indonesia pada 2022 terdapat lima fokus sektor yaitu Energy, Waste, Industry Processes and Product Use (IPPU), Agriculture dan Forestry and Other Land Use (FOLU). Agar selaras dengan perkembangan kebijakan di nasional dan kawasan, penyusunan TKBI yang diluncurkan pada 2024 dimulai dengan fokus kepada sektor energi terlebih dahulu yang nantinya akan dilanjutkan dengan NDC related sector lainnya pada tahun-tahun berikutnya.

(Baca: Data Kapasitas Terpasang Pembangkit Listrik Tenaga EBT di Dunia pada 2000-2022 hingga Perkiraan 2028)

Adapun TKBI akan ditinjau secara berkala dalam rangka menjaga kekinian yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kebijakan keuangan berkelanjutan di tingkat nasional dan global.

TKBI tersebut juga secara simbolis diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang turut hadir dalam acara PTIJK. Dalam sambutannya, Jokowi mengapresiasi OJK dan kerja sama seluruh pihak dalam memajukan dan mewujudkan resiliensi industri jasa keuangan Indonesia.

"Saya mengapresiasi penyempurnaan taknonomi berkelanjutan Indonesia yang diluncurkan oleh OJK sehingga inisiatif keuangan hijau bisa menyeimbangkan aspek ekonomi, lingkungan dan inklusivitas," ujarnya.

Namun demikian, Jokowi juga mengingatkan kepada pihak terkait agar dapat terus belajar dari krisis keuangan di masa lalu dan tetap waspada dalam menjaga industri jasa keuangan dan perekonomian, terus meningkatkan tingkat literasi dan inklusi keuangan serta dukungan terhadap pembiayaan UMKM dan keuangan berkelanjutan.

(Baca: DataIndonesia.id juga menyediakan beragam file data siap olah yang dapat diunduh di sini)

Sumber : Website Resmi Instansi

Update Data lainnya di WA Channel



Editor Artikel Data Indonesia
Nilai keakuratan & kelengkapan data di artikel
Kurang
Baik
Terpopuler