Pemerintah Terbitkan Surat Edaran THR 2025, Ini Ketentuan Besaran hingga Pelaksanaan Pembayarannya

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Menurut SE tersebut, THR pekerja/buruh wajib dibayarkan secara penuh dengan mempertimbangkan status dan masa kerja pekerja/buruh.

12 Mar 2025 - 01.11Data
Pemerintah Terbitkan Surat Edaran THR 2025, Ini Ketentuan Besaran hingga Pelaksanaan Pembayarannya

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Sesuai dengan SE tersebut, THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan terus menerus atau lebih.

THR Keagamaan juga harus diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Terkait besaran THR, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, akan diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional dengan perhitungan (masa kerja/12) x 1 bulan upah.

Kemudian, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas dan telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Namun, bagi pekerja/buruh harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Lebih lanjut, bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Melalui SE tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Prof. Yasseierli menegaskan, THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. Adapun, batas pemberian THR Keagamaan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Menaker juga akan memfasilitasi segala keluhan baik dari pekerja maupun pengusaha saat pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2025.

"Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id," bunyi SE tersebut.

(Baca: Prabowo Imbau Pemberian Bonus Hari Raya bagi Pengemudi Online, Ini Tanggapan Gojek dan Grab)

Sumber : Kementerian Ketenagakerjaan

Update Data lainnya di WA Channel



Editor Artikel Data Indonesia
Nilai keakuratan & kelengkapan data di artikel
Kurang
Baik
Bagikan
Tulis Komentar
Anda tidak memiliki akses untuk Komentar

Untuk melanjutkannya, silahkan Login disini

0 KomentarBelum ada komentar