Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Ini Hal yang Dianjurkan dan Tidak Boleh Dilakukan Saat Pencoblosan

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto dan merekam kegiatan saat di bilik suara menjadi salah satu hal yang tidak boleh dilakukan di TPS. Lalu apa saja hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat pencoblosan di TPS? Berikut ulasannya.

13 Feb 2024 - 07.58Data
Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Ini Hal yang Dianjurkan dan Tidak Boleh Dilakukan Saat Pencoblosan

Setiap pemilih perlu memperhatikan hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat pencoblosan di TPS./(Sumber foto: JIBI/Bisnis/Felix Jody)

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Masyarakat yang sudah memiliki hak untuk memilih diimbau untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya. 

Adapun untuk menjaga ketertiban selama proses pencoblosan, kita harus memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

Hal-hal yang dianjurkan:

  1. Datang ke TPS sesuai waktu yang ditentukan.
  2. Membawa berkas-berkas formulir, seperti Formulir Model C-6/Formulir Model-A Pindah Tempat Memilih dan Kartu Identitas seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (KETP-el)/Surat Keterangan (Suket) Kepedudukan atau surat keterangan lainnya sebagai tanda bukti kalau sudah memiliki hak pilih.
  3. Mengisi daftar hadir sebagai pemilih.
  4. Memastikan kondisi surat suara dalam kondisi baik, tidak rusak dan belum tercoblos.
  5. Mencoblos surat suara dengan benar menggunakan paku di atas alas yang telah tersedia di bilik suara.
  6. Melipat kembali surat suara yang sudah dicoblos dan memasukkannya ke dalam kotak suara.
  7. Mencelupkan jari pada tinta yang telah disediakan.
  8. Menjaga ketertiban dan mengikuti arahan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

(Baca: File Data Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tiap Kabupaten/Kota di Indonesia Pemilu 2024)

Hal-hal yang tidak boleh dilakukan:

  1. Datang terlambat ke TPS atau tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  2. Tidak membawa berkas formulir dan kartu identitas.
  3. Tidak mengecek terlebih dahulu kondisi surat suara yang diterima.
  4. Mencoblos surat suara dengan benda lain seperti pulpren atau rokok.
  5. Mencoret atau merobek surat suara.
  6. Memfoto/merekam kegiatan mencoblos atau hasil coblosan surat suara, bahkan selfie dan memotret surat suara yang sudah dicoblos.
  7. Menjanjikan/memberikan uang dan materi ke pemilih lain.
  8. Menolak mencelupkan jari ke tinta.
  9. Berkampanye saat pemungutan suara.
  10. Mewakili pemilih lain untuk melakukan pencoblosan.

(Baca: Data Jumlah Pemetaan TPS Rawan yang Paling Banyak Terjadi pada Pemilu 2024)

Sumber : Berbagai Sumber

Update Data lainnya di WA Channel



Editor Artikel Data Indonesia
Nilai keakuratan & kelengkapan data di artikel
Kurang
Baik
Terpopuler