Pemilu 2024 Sebentar Lagi, Cek Syarat dan Kategori Menjadi Pemilih dalam Pemilihan Umum

Pemilihan Umum (pemilu) 2024 akan berlangsung sebentar lagi. Sebagai WNI, wajib tahu apa saja syarat menjadi pemilih agar dapat menggunakan hak suaranya dalam pemilu 2024. Lalu bagaimana jika calon pemilih sedang berada di luar kota atau luar negeri? Berikut ulasannya.

Theresia Gracia Simbolon

12 Feb 2024 - 13.11

Data

Pemilihan Umum (pemilu) 2024 akan berlangsung sebentar lagi. Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), kita perlu mengetahui persyaratan menjadi pemilih dalam pemilu, agar dapat memberikan hak suara.

Komisi Pemilihan Umum pun telah mencantumkan sejumlah syarat yang perlu dipenuhi. Berdasarkan Pasal 4 pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, WNI dapat terdaftar sebagai pemilih jika memenuhi syarat berikut:

  1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin
  2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)
  4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
  5. Pemilih yang belum mempunyai KTP-el dapat menggunakan Kartu Keluarga
  6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kategori Pemilih

Adapun KPU telah membagi daftar pemilih dalam Pemilu 2024 berdasarkan tiga kategori. Berikut rinciannya:

DPT (Daftar Pemilih Tetap)

WNI yang telah memenuhi syarat-syarat tersebut nantinya akan dikategorikan menjadi pemilih tetap dan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pemilih atau masyarakat yang hendak memeriksakan statusnya sebagai pemilih dapat melakukan pemeriksaan melalui laman http://cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan NIK.

Setelahnya, masyarakat akan diberikan Formulir Model C pemberitahuan-KPU yang memuat lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) beserta waktu kehadiran untuk pemilih yang bersangkutan. Pada hari pelaksanaan pemilu, pemilih dapat datang ke TPS dengan membawa KTP elektronik atau Surat Keterangan (Suket) Kependudukan dan Formulir Model C Pemberitahuan-KPU.

DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)

Adapun pada kasus tertentu, pemilih yang terdaftar sebagai DPT, namun tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat pemilih terdaftar. Hal ini lantaran yang bersangkutan bekerja di luar kota, melakukan rawat inap di luar kota, tinggal di luar negeri dan lain sebagainya. Dalam hal ini, pemilih dapat mengajukan surat pindah memilih yang kemudian akan dikategorikan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb).

Adapun tata cara mengajukan surat pindah memilih adalah sebagai berikut:

  1. Pemilih terlebih dahulu memastikan bahwa namanya sudah terdaftar dalam DPT dengan melalukan penegcekan melalui laman http://cekdptonline.kpu.go.id
  2. Mengunjungi Sekretariat PPS di kantor kelurahan atau Sekretariat PPK di kantor kecamatan atau kantor KPU kabupaten/kota di wilayah asal atau wilayah tujuan dengan membawa KTP-el/Kartu Keluarga (KK) atau paspor (bagi pemilih luar negeri).
  3. Menyampaikan dokumen serta bukti dukung alasan pindah memilih kepada petugas pelayanan
  4. Petugas akan memeriksa kesesuaian dan kelengkapan dokumen
  5. Petugas akan menerbitkan Formulir Model-A Surat Pindah Memilih yang memuat informasi alamat TPS asal dan alamat TPS tujuan beserta jenis surat suara yang diterima. 

Untuk mengurus surat pindah memilih tersebut, pemilih dapat mengurus dengan datang secara langsung hingga maksimal satu bulan sebelum pelaksanaan pemilu dan tidak diperbolehkan untuk diwakilkan oleh orang lain.

Pada hari pelaksanaan pemilu, pemilih yang masuk dalam kategori DPTb dapat datang langsung ke TPS yang sudah ditentukan dengan membawa KTP-el atau Suket Kependudukan dan Formulir Model-A Surat Pindah Memilih. Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya mulai dari jam 07.00 - 13.00 waktu setempat.

DPK (Daftar Pemilih Khusus)

Bagi masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb namun sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, juga dapat memanfaatkan hak suaranya. Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat KTP-el dengan menunjukkan KTP-el di TPS tersebut.

Dalam hal ini pemilih dikategorikan masuk dalam Daftar pemilih Khusus (DPK). Pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada jam 12.00 - 13.00 waktu setempat dengan membawa KTP-el atau Suket Kependudukan saja.

(Baca: Data Sebaran Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) Pemilu 2024)

Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags