Penjelasan DJP Soal Penghitungan Pajak THR 2024 Menggunakan Skema TER

Ramai di media sosial mengenai potongan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2024 bagi karyawan swasta, berikut penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait penghitungan pajak THR 2024 menggunakan skema TER.

Theresia Gracia Simbolon

Mar 28, 2024 - 4:00 PM

Data

Belakangan media sosial ramai membahas soal potongan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2024 bagi karyawan swasta yang disebut-sebut lebih besar jika dibandingkan tahun sebelumnya. Merespons hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terkait penerapan penghitungan pajak THR Tahun 2024.

Dalam keterangan tertulisnya, DJP Kemenkeu mengatakan, skema pemotongan pajak THR 2024 menggunakan metode perhitungan PPh Pasal 21 dengan skema tarif efektif rata-rata (TER). 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti menegaskan bahwa penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak.

Hal ini lantaran tarif TER diterapkan untuk mempermud...

Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags

Copyright © 2024 - DataIndonesia.id