Sidang Lanjutan Pileg 2024, Tak Ada Perpindahan Suara PPP ke Garuda di Dapil Sumatera Utara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan tidak ada perpindahan suara dari Partai Persatuan Pembangunan alias PPP selaku Pemohon kepada Partai Garuda di Dapil Sumatera Utara I,II, dan III dalam lanjutan sidang sengketa Pemilihan Legislatif 2024 (Pileg 2024) pada Senin (13/5).

Ridha Kusuma Perdana

13 Mei 2024 - 10.34

Data

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan tidak ada perpindahan suara dari Partai Persatuan Pembangunan alias PPP selaku Pemohon kepada Partai Garuda serta pengurangan perolehan suara Pemohon di Dapil Sumatera Utara I, Sumatera Utara II, dan Sumatera Utara III. Hal ini disampaikan oleh Yuni Iswantoro mewakili KPU sebagai Termohon dalam lanjutan sidang sengketa Pemilihan Legislatif 2024 (Pileg 2024).

Dalam Perkara Nomor 187-01-17-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu, PPP pada sidang 2 Mei 2024 menyebut adanya perpindahan suara Pemohon kepada Partai Garuda, yaitu sebanyak 4.987 suara pada Dapil Sumatera Utara I, 5.420 suara pada Dapil Sumatera Utara II, dan 6.000 suara pada Dapil Sumatera Utara III. Dalam sidang kedua yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo tersebut, KPU menyebutkan dalil Pemohon tidak benar dan tidak berdasar. Hal ini lantaran tahapan proses perpindahan suara tak dapat diterangkan dengan jelas dan lengkap oleh Pemohon.

Yuni Iswantoro mengatakan, keabsahan atau penetapan hasil pemilihan umum pada dasarnya berdasarkan proses penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang mulai dari TPS, kecamatan, kabupaten, provinsi, dan pusat/nasional. Hal ini, menurut dia, sebagaimana diatur dalam Pasal 382 s/d Pasal 409 UU Pemilu. 

"Bahwa faktanya, tidak terjadi perpindahan dan pengurangan suara Pemohon ke Partai Garuda, baik di Dapil Sumatera Utara I, Sumatera Utara II, maupun Sumatera Utara III,” kata Yuni seperti dilansir dari siaran pers Mahkamah Konstitusi, Senin (13/5).

Selain itu, Yuni melanjutkan, saksi mandat Pemohon telah menandatangani proses penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemohon ke Partai Garuda. Ia mengatakan, dalam proses penetapan hasil perolehan suara di tingkat provinsi tidak ada perpindahan dan pengurangan suara seperti yang dimaksud. 

Saat proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat Provinsi Sumatera Utara, saksi mandat Pemohon meminta penghitungan ulang suara. Namun, yang bersangkutan tidak memiliki bukti valid alias yang asli didapatkan dari TPS untuk disandingkan dengan form C. Dengan alasan itu, KPU selaku Termohon tidak dapat memenuhi permintaan Pemohon.

(Baca: Data Jumlah Perkara Sengketa Pileg 2024 Berdasarkan Hari Persidangan)

Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags