Harga cabai merah dan cabai rawit kompak naik pada perdagangan Selasa (30/5). Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) di laman Bank Indonesia pukul 13.00 WIB, harga cabai merah dipatok di Rp44.350/kg.
Nilai tersebut naik Rp500/kg atau 1,14% dari patokan perdagangan sebelumnya Rp43.850/kg. Sementara itu, harga cabai rawit dibanderol di Rp42.450/kg. Harga tersebut juga lebih mahal Rp300/kg atau 0,71% dari patokan harga sebelumnya sebesar Rp42.150/kg.
Secara rinci, harga cabai merah besar naik Rp100/kg atau 0,21% menjadi Rp47.000/kg dari Rp46.900/kg, sementara harga cabai merah keriting naik 1,05% atau Rp450/kg menjadi Rp43.400/kg dari Rp42.950/kg.
Adapun harga cabai rawit hijau turun Rp300/kg atau 0,79% menjadi Rp37.450/kg dari Rp37.750/kg. Sedangkan harga cabai rawit merah stabil di Rp45.450/kg.
Berdasarkan wilayahnya, harga cabai merah terendah berada di Bengkulu senilai Rp22.150/kg. Adapun harga cabai merah tertinggi berada di Papua seharga Rp101.250/kg. Di DKI Jakarta, harga cabai merah diperdagangkan sebesar Rp45.850/kg.
Untuk cabai rawit, harga paling mahal berada di Kalimantan Utara senilai Rp77.500/kg. Harga cabai rawit termurah berada di Sumatera Utara senilai Rp23.000/kg. Di DKI Jakarta, harga cabai rawit dibanderol senilai Rp48.350/kg.
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) memprediksi normalisasi gerak inflasi indeks harga konsumen (IHK) akan terjadi pada kuartal III/2023. Mengutip Bisnis.com, optimisme itu bersandar pada tren penurunan inflasi dalam beberapa bulan terakhir sejalan dengan stabilisasi harga komoditas pangan strategis dan meredanya tekanan inflasi barang impor.
Gubernur BI Perry Warjiyo, dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) 25 Mei 2023 lalu juga mengungkapkan keyakinannya bahwa inflasi inti akan tetap terkendali dalam kisaran 3,0±1% di sisa tahun ini. Adapun inflasi IHK dapat segera kembali ke kisaran sasaran 3,0±1% pada kuartal III/2023.
Dia menambahkan bahwa terus menurunnya inflasi sebagai dampak positif dari konsistensi kebijakan moneter serta eratnya sinergi pengendalian inflasi antara BI dan pemerintah.
(Baca: Daftar Harga Pangan: Cabai hingga Beras (Selasa, 30 Mei 2023))
Sebagai informasi, harga pangan di atas diambil berdasarkan survei yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Pencacahan data dilakukan setiap hari kerja yakni Senin-Jumat, pukul 09.00 WIB - 11.00 WIB. Harga yang dilaporkan adalah harga dalam satuan standar yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pelaporan disampaikan secara harian kepada Bank Indonesia pada pukul 10.00 -12.00 wib, dan diharapkan seluruh data dapat dipublikasikan pada pukul 13.00 WIB, dengan asumsi tidak terdapat kendala teknis di lapangan.
Jumlah pedagang yang disurvei setiap pasar tradisional adalah dua pedagang untuk setiap komoditi dengan lokasi yang tidak terlalu berdekatan. Selain itu, pedagang tersebut melakukan aktivitas pada tempat yang tetap/permanen/tidak berpindah-pindah.
Saat ini kota yang menjadi sampel pengambilan data adalah 82 kota/kabupaten yang menjadi sampel untuk penghitungan inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) Nasional oleh Badan Pusat Statistik. Adapun jumlah sampel pasar yang disurvei adalah dua pasar tradisional untuk masing-masing kota/kabupaten dan merupakan pasar utama yang tergolong besar.