Sebanyak sembilan dari 11 daftar harga patokan ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar untuk periode Februari 2023 tercatat menguat.
Dalam laman resmi Kementerian Perdagangan disebutkan bahwa kenaikan harga komoditas tersebut ditopang oleh naiknya permintaan komoditas pertambangan di pasar dunia hingga awal 2023. Hal itu pun hingga saat ini masih mempengaruhi analisis penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK untuk periode Februari 2023.
Berdasarkan data dari Kementerian Perdagangan sejumlah produk pertambangan yang mencatatkan kenaikan harga rata-rata pada periode Februari 2023 adalah konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) sebesar 5,28% ke level US$3.258,06/WE. Lalu, ada pula konsentrat besi (hematit, magnetit) (Fe ≥ 62% dan ≤ 1% TiO2) yang harga rata-ratanya meningkat 13,32% ke level US$101,20/WE, dan harga rata-rata konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar (Fe ≥ 50% dan (Al2O3 + SiO2) ≥ 10%) tercatat naik 13,32% ke US$51,71/WE.
Selanjutnya ada pula konsentrat timbal (Pb ≥ 56%) dengan harga rata-rata sebesar US$942,92/WE atau naik sebesar 6,25%. Kemudian konsentrat seng (Zn ≥ 51%) juga mencatatkan kenaikan harga rata-rata 1,71% ke level US$913,91/WE. Adapula konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 56%) yang harga rata-ratanya tercatat sebesar US$60,42/WE, naik sebesar 13,32% dari bulan sebelumnya.
Produk pertambangan lainnya yang juga mengalami kenaikan harga rata-rata adalah konsentrat ilmenit (TiO2 ≥ 45%) sebesar 4,08% menjadi US$474,58/WE, konsentrat rutil (TiO2 ≥ 90%) sebesar 3,79% menjadi US$1.392,90/WE, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian atau washed bauxite (Al2O3 ≥ 42%) yang harga rata-ratanya naik 0,37% menjadi US$32,43/WE.
Sementara itu, komoditas produk pertambangan konsentrat mangan (Mn ≥ 49%) masih stagnan pada harga rata-rata US$218,99/WE dan pellet konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 54%) juga tak beranjak dari harga rata-rata US$117,98/WE.
Penetapan HPE produk pertambangan periode Desember 2022 ini ditetapkan dengan menggunakan mekanisme yang sama seperti periode sebelumnya yakni dengan meminta masukan/usulan tertulis terlebih dahulu dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.
Kemudian Kementerian ESDM memberikan usulan dengan perhitungan yang didasarkan pada data perkembangan harga yang diperoleh dari Asian Metal, Iron Ore Fine Australian, dan London Metal Exchange (LME).
Selanjutnya, HPE ditetapkan setelah dilakukan rapat koordinasi dengan berbagai instansi terkait seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Untuk rincian perkembangan HPE produk pertambangan periode Desember 2022 dapat dilihat pada tabel di atas.
(Baca: Laporan Statistik Pertambangan Bahan Galian di Indonesia 2021)