Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah perusahaan asuransi di Indonesia sebanyak 149 unit pada 2021. Jumlah tersebut bertambah satu unit atau 0,68% jika dibandingkan tahun sebelumnya yang sebanyak 148 unit.
Secara rinci, sebanyak 60 unit merupakan perusahaan asuransi jiwa. Jumlah itu mengalami kenaikan satu unit atau 1,69% dari tahun 2020 yang sebanyak 59 unit.
Jumlah perusahaan asuransi umum sebanyak 77 unit. Ada pula perusahaan reasuransi sebanyak tujuh unit.
Perusahaan penyelenggara program asuransi sosial dan jaminan sosial tenaga kerja sebanyak dua unit. Sedangkan, tiga perusahaan sisanya merupakan penyelenggara asuransi untuk PNS dan TNI/Polri.
Selain itu, Indonesia memiliki 223 perusahaan penunjang asuransi pada 2021. Jumlah itu berkurang lima unit atau 2,19% dari tahun sebelumnya yang sebanyak 228 unit.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 156 perusahaan merupakan pialang asuransi. Sebanyak 41 perusahaan merupakan pialang reasuransi. Sedangkan, 26 perusahaan merupakan penilai kerugian asuransi.