Otoritas Jasa keuangan (OJK) mencatat, tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) yang dimiliki aplikasi teknologi finansial (fintech) di bidang pinjam-meminjam (lending) mencapai 2,24% pada November 2021. Angka ini naik 5,51% poin dibandingkan pada bulan sebelumnya.
Kendati, angkanya menurun jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Tercatat, TWP90 fintech lending mencapai 7,18% pada November 2020.
TWP90 fintech lending sempat mengalami penurunan hingga mencapai 1,32% pada Maret 2021. Namun, angkanya kembali naik hingga November 2021.
Sebagai informasi, TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian sampai 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. Indikator ini mirip seperti rasio kredit macet (non-performing loan/NPL) yang biasa digunakan oleh perbankan.