Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, penyaluran pembiayaan perbankan syariah di Indonesia mencapai Rp421,86 triliun pada 2021. Jumlah tersebut tumbuh 6,9% dibanding tahun sebelumnya (year on year/yoy).
Secara rinci, pembiayaan perbankan syariah dengan jenis akad murabahah menjadi yang paling banyak pada tahun lalu. Jumlahnya mencapai Rp199,03 triliun dengan tingkat pertumbuhan sebesar 9,39% (yoy).
Pembiayaan perbankan syariah dengan akad musyaraah tercatat sebesar Rp189,71 dengan pertumbuhan sebesar 7,5%. Pembiayaan melalui akad qardh mencapai Rp12,18 triliun dengan tingkat pertumbuhan 0,66% (yoy) pada 2021.
Sementara, pembiayaan perbankan syariah dengan akad mudharabah turun 14,03% (yoy) menjadi Rp10,42 triliun. Hal serupa juga dialami akad ijarah yang turun 19,26% (yoy) menjadi Rp7,02 triliun.
Adapun, pembiayaan perbankan syariah dengan jenis akad istishna naik 6,65% (yoy) mencapai Rp2,6 triliun pada tahun lalu. Sementara, tak ada pembiayaan perbankan syariah yang menggunakan akad multijasa.
Lebih lanjut, pembiayaan perbankan syairah masih didominasi untuk penggunaan konsumsi. Angkanya mencapai Rp212 triliun dengan pertumbuhan sebesar 13,88% (yoy).
(Baca: Ekonomi Syariah Indonesia Terbesar Keempat di Dunia pada 2020)